Minggu Depan Polisi bakal Gelar Razia, Ini Pelanggaran yang akan Ditindak

- Rabu, 15 Juli 2020 | 14:03 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/Rahmad)
Ilustrasi. (ANTARA/Rahmad)

Polri akan menggelar Operasi Patuh 2020 mulai pekan depan, Kamis (23/7/2020) Operasi Patuh 2020 akan berlangsung sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengingatkan agar jajarannya  mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Istiono juga mengingatkan untuk mempersiapkan pengamanan Kamseltibcar Lantas baik di jalur tol, maupun di lokasi wisata.

Sebab, menurutnya, masyarakat kemungkinan akan memanfaatkan momen Idul Adha untuk berlibur bersama keluarga. Masyarakat juga diharapkan bisa tetap disiplin di masa new normal.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto juga mengingatkan jajarannya untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara.

"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan. Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan," kata Kushariyanto.

Nantinya, para aparat yang bertugas akan dilengkapi dengan APD dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Terkait razia ini, berikut 15 jenis pelanggaran yang akan ditilang polisi:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X