Jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua DPO WNA India yang memakai jasa sindikat mafia karantina. Kini, sudah ada tujuh tersangka WNA India yang berhasil diamankan polisi karena masuk Indonesia tanpa dikarantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dua DPO WNA India berhasil ditangkap semalam. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda.
"Tadi malam ditemukan satu di rumah saudaranya di Jakarta," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: WHO: Virus Corona 'Strain India' Ditemukan di 17 Negara
Satu DPO lainnya ditemukan di lokasi karantina. Yusri menyebut satu DPO tersebut mengetahui kasusnya yang sedang viral sehingga dirinya kembali ke tempat karantina.
"Satu lagi diamankan di hotel Holiday Inn. Dia baru masuk semalam karena dia tahu sedang dikejar, makannya dia kesana," beber Yusri.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus sindikat mafia karantina. Mafia karantina merupakan tindakan kejahatan dengan memasukkan orang dari luar negeri ke Indonesia tanpa menfikuti prosedur yang berlaku seperti karantina.
Pada kasus ini, Polres Bandara Soetta mengamankan lima WNA India sebelumnya dan memburu dua WNA India lainnya. Mereka menggunakan jasa mafia karantina untuk masuk ke Indonesia.