Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu untuk menguntungkan diri sendiri.
Diketahui Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk PA (45) selaku Branch Manajer Kimia Farma dan 4 orang terdiri dari pegawai kontrak dan pegawai harian lepas.
"Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di bandara Kualanamu," twit Erick Thohor seperti yang dikutip Indozone melalui akun Twitternya, Jumat (30/4/2021).
Menurut Erick sudah sewajarnya pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena telah merugikan orang lain dengan alat tes antigen daur ulang.
"Aksi tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Saya meminta semua yang terkait, mengetahui, & yang melakukan dipecat & diproses hukum secara tegas," kata Erick.