Polisi menyebutkan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Pasalnya diduga terdapat indikasi kelalaian dalam kasus yang menewaskan hingga 44 orang narapidana tersebut.
Untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan, Polisi akan Periksa 28 Saksi Termasuk Kalapas
"Penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik. Nantinya tentu akan ada tersangka," ucap Ramadhan kepada awak media, Sabtu (11/9/2021).
"Tapi saat ini belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," tambahnya.
Polri pun meminta masyarakat untuk bersabar hingga penyidikan yang akan dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung dilakukan.
Polda Metro Jaya pun diketahui telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sebanyak 28 orang yang masih berstatuskan sebagai saksi dalam kasus kebakaran tersebut, salah satunya adalah Kalapas Tangerang.
"Kita tunggu Senin (13/9/2021) bagaimana pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Nanti kita sampaikan kembali," tandas Ramadhan.