Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- Jumat, 13 November 2020 | 18:21 WIB
Konferensi pers penambahan tersangka Kejagung di Mabes Polri, Jakarta. (dok Divisi Humas Mabes Polri)
Konferensi pers penambahan tersangka Kejagung di Mabes Polri, Jakarta. (dok Divisi Humas Mabes Polri)

Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda hingga menyebabkan kebakaran di gedung itu terjadi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka baru itu berinisial ND, J dan IS. Penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

"Dalam gelar perkara tadi penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial ND, J dan IS," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Peran Tersangka ND Peminjam Bendera PT APM

-
Konferensi pers penambahan tersangka Kejagung di Mabes Polri, Jakarta. (dok Divisi Humas Mabes Polri)

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda hingga membuat kebakaran hebat itu terjadi. Tersangka pertama berinisial ND yang perannya meminjam bendera APM untuk mengikuti tender pengadaan barang di Kejagung.

"Pengembangan pemeriksaan tersangka R yang jadi Dirut PT APM kemarin menjelaskan bahwa yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung adalah tersangka ND," kata Brigjen Ferdy.

"Perusahaan APM ini hanya pinjam bendera sehingga proses pengkajian kemudian pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan Kejagung yang jadi salah satu akseleran adalah tersangka ND ini kita tetapkan tersangka dan akan kita lakukan pemanggilan," sambungnya.

Peran Tersangka IS Eks Pegawai Kejagung

-
Konferensi pers penambahan tersangka Kejagung di Mabes Polri, Jakarta. (dok Divisi Humas Mabes Polri)

 

Penyidik Polri kemudian mendalami lebih jauh penyebab api dengan cepat merambah gedung Kejagung selain karena pembersih lantai. Terungkap, ternyata bahan alumunium composite panel (ACP) di gedung itu menjadi salah satu penyebab cepat membesarnya api tersebut.

"Kita melakukan proses penyidikan dari mana bahan ACP di gedung Kejagung ternyata ada proses pengadaan disana. Dari proses pengadaan ini ada hal-hal yang harus dilakukan PPK (pejabat pembuat komitmen) Kejagung dan pihak perencana yang itu tidak dilakukan sehingga kita kenakan dua tersangka ini masuk lalainya menyebabkan kebakaran Kejagung," kata Ferdy.

Ferdy mengatakan tersangka IS yang merupakan eks pegawai Kejagung kala itu memilih konsultan gedung yang salah. Dia juga lalai karena tidak mengecek bahan ACP sebelum dipasangkan di gedung tersebut.

"Dari pemeriksaan bahan ACP ada dua, ada yang mudah terbakar dan akan terbakar pada suhu tertentu. Atas kelalaian ini PPK atas nama IS kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Ferdy.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X