Pemindahan Habib Bahar bin Smith dari LP Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah disebabkan oleh massa pendukung Bahar yang mengganggu keamanan dan ketertiban di LP Gunung Sindur.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ungkap Dirjen Lapas Reynhard Silitonga kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Reynhard menjelaskan Habib Bahar dipindahkan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Bahar. Pemindahan itu juga dilakukan untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan virus corona, yang ditimbulkan oleh massa.
"Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelasnya.
Habib Bahar dipindahkan dari dari LP Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, pada Selasa (19/5/2020) malam, dengan dikawal oleh kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan.
"Yang dalam pelaksanaannya yang bersangkutan diperlakukan dengan baik sesuai SOP," imbuhnya.