Anggota DPR Kritik Komunikasi Ditjen Imigrasi Usai 34 TKA China Masuk ke Indonesia

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:12 WIB
Logo Ditjen Imigrasi (imigrasi.go.id)
Logo Ditjen Imigrasi (imigrasi.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku kaget usai kabar kedatangan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia. Sebab sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait pembatasan masuknya TKA selama PPKM berlevel ini.

Menurut Arsul memang dalam aturan tersebut masih membuka pintu bagi TKA yang memiliki KITAP dan KITAS. Namun yang disayangkannya ini kedatangan 34 TKA tak dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah.

“Persoalannya kemudian ketika 34 orang itu masuk tidak terjelaskan mereka ini apakah TKA yang memang sudah cukup lama bekerja di sini atau bahkan KITAP sudah jadi penduduk tetap atau ini TKA baru yang biasa suka diributkan,” jelas Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Izinkan 34 TKA China Masuk, Demokrat: Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat!

Dia pun memandang komunikasi yang dilakukan pemerintah melalui Ditjen Imigrasi sangatlah tidak baik. Sehingga tidak terjelaskan secara baik maksud dan tujuan dari para TKA ini.

Maka dari itu Ketua MPR RI itu menilai, seharusnya pihak imigrasi bisa menjelaskan status administrasi hingga pekerjaan dari 34 TKA tersebut.

"Ya dibuka saja profil 34 (TKA) itu. Mereka ini siapa-siapa aja sih, bekerja di mana, sudah berapa lama statusnya itu apakah eksekutif perusahaan atau tenaga kerja biasa, yang mana? Itu harus jelas," bebernya.

Politisi PPP ini mengingatkan ke pemerintah bahwa peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi yang menjadi sorotan masyarakat. 

"Kalau tidak ya seperti ini terus maka sebagian elemen masyarakat kita akan selalu bersuudzon, berprasangka. Ini katanya pemerintah memutuskan seperti ini, tapi kok selalu terjadi seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia pada hari Sabtu (7/8/2021) sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (itas).

"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X