MKD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Azis Syamsuddin Sebagai Pimpinan DPR

- Senin, 27 September 2021 | 09:42 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (FOTO/Rivan Awal Lingga)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Aboe mengakui jika dirinya sudah mendengar di media bilamana Azis Syamsuddin telah menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir.

"Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut," kata Aboe kepada wartawan dikutip Senin (27/9/2021).

Disebutkan Politikus PKS ini, karena MKD belum menerima surat perihal pengunduran diri Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI maka tak bisa mengambil langkah hukum.

Baca juga: MKD Belum Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin dari DPR Meski Jadi Tersangka Korupsi

"Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," jelasnya.

Aboe menurutkan jika benar Azis Syamsuddin telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR ke Partai Golkar maka selanjutnya dapat ditempuh dengan ketentuan Pasal 87 ayat 2 huruf d Undang-Undang MD3. Di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c  UU MD3," jelas Aboe.

Aboe menjelaskan pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun).

Saat ini, kata dia, status Azis Syamsuddin masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dimana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri," tutup Aboe.

Sebelumnya diketahui Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat pengunduran diri dari Azis sebagai Wakil Ketua DPR pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar,” ungkap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (25/9/2021).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X