Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor di Kalteng

- Rabu, 21 April 2021 | 10:31 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup Kalteng (Antara)
Sidang kasus dugaan korupsi sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup Kalteng (Antara)

Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembatasan Gambut (PIPG), Arianto, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dia dibebaskan dari tuduhan terkait proyek sumur bor Tahun Anggaran 2018.

"Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti. Sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Irfannur selaku Ketua Hakim, dikutip Rabu (21/4/2021).

Hakim mengatakan vonis bebas telah melalui berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.

"Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur.

JPU pun kecewa dengan vonis bebas tersebut karena dia menuntut penjara 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Untuk itu, Kejari Palangka Raya akan mempelajari isi amar putusan majelis hakim.

Jaksa berniat mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa Arianto itu sudah sesuai.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini," ungkap jasak.

Di sisi lain, pengacara Arianto bersyukur dengan vonis bebas tersebut dan menurutnya itu adil.

"Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp200 juta dikembalikan ke terdakwa," tegasnya.

Menurut pengacara Rahmadi G Lentam, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tersebut sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Namun, dalam dakwaan Arianto yang merupakan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X