Pemalak Sopir Truk di Koja yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 9 Tahun

- Kamis, 22 Juli 2021 | 20:59 WIB
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Kepolisian Sektor Cilincing dan Kepolisian Sektor Koja menangkap tiga orang yang diduga menjadi pemalak terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara, Rabu (21/7/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Kepolisian Sektor Cilincing dan Kepolisian Sektor Koja menangkap tiga orang yang diduga menjadi pemalak terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara, Rabu (21/7/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta

Beberapa waktu lalu viral, memperlihatkan pemalak memeras sopir truk di jalan. Kini tiga pelaku pelakan tersebut ditangkap polisi.

Pelaku dugaan kasus pemalakan sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB, terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

"Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (22/7) dikutip dari aNTARA.

Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Petugas Kantor Pos ini Menangis Usai Dibentak-bentak Warga Bekasi Penerima BST

Sebelumnya, tim patroli siber Polres Metro Jakarta Utara menemukan video viral di media sosial bahwa bahwa telah terjadi pemerasan terhadap sopir truk kontainer saat antrean kendaraan terjadi di sekitar Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara langsung menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut bersama anggota operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Sektor Cilincing.

Hingga pada Kamis (22/7), tim gabungan tersebut berhasil menemukan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima ANTARA, tiga orang tersebut masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan S (24).

"Tiga orang tersebut sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam pengembangan," ujar Nasriadi.

Saat ini, Nasriadi belum mau mengungkap identitas para pelaku karena pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

"Nanti, kalau ada hasil pengembangan lagi diungkap secepatnya," ujar dia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X