Pemprov DKI Jakarta Pindahkan Tugu Sepatu untuk Dibersihkan dari Coretan

- Senin, 20 September 2021 | 18:59 WIB
 Instalasi sepatu raksasa atau disebut Tugu Sepatu yang terletak di kawasan pejalan kaki Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (19/9/2021). (photo/ANTARA/HO)
Instalasi sepatu raksasa atau disebut Tugu Sepatu yang terletak di kawasan pejalan kaki Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (19/9/2021). (photo/ANTARA/HO)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memindahkan Tugu Sepatu yang terletak di kawasan pejalan kaki Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, untuk dibersihkan dari coretan, setelah instalasi tersebut menjadi sasaran aksi vandalisme.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan instalasi berbentuk sepatu raksasa itu dibuat untuk mempercantik kota Jakarta dan memberikan dukungan kepada pelaku UMKM.

"Kemudian ada yang corat-coret yang tidak bijak, tidak baik, makanya sekarang harus dibersihkan dulu, dirapihkan, nanti pada waktunya kita akan tampilkan lagi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9) dikutip dari ANTARA.

Ada pun aksi vandalisme dilakukan oleh seorang pemuda pada Sabtu (18/8) dini hari dengan memakai pilox (cat semprot) untuk mencoret-coret salah satu sisi sepatu raksasa tersebut.

Instalasi Tugu Sepatu tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bersama Jakarta Experience Board (JXB) dan Sepatu Compass.

Baca juga: Viral Pengendara Curi Gas Elpiji Langsung dari Truk, Netizen Salahkan Mobil di Belakangnya

Instalasi bertajuk Xpresikan Warnamu ini sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian acara Festival Kolaborasi Jakarta 2021.

Di sisi lain, produsen sepatu buatan Indonesia, Sepatu Compass, mengucapkan apresiasi terhadap seluruh masyarakat yang telah antusias atas instalasi sepatu raksasa di Kawasan Sudirman dan Lapangan Banteng.

Instalasi sepatu raksasa itu dipajang di beberapa titik lokasi Jakarta hanya sampai Minggu (19/9) lalu.

Selain itu Wagub Riza menegaskan, Pemprov DKI tidak melarang kegiatan mural atau grafiti. Namun, kegiatan itu seharusnya dilakukan di tempat yang tepat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X