Propam Pastikan Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Sebagai Anggota Polri

- Senin, 20 September 2021 | 16:16 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memastikan Napoleon Bonaparte masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Sebab, sidang etik terhadap Napoleon belum berjalan.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Sambo menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sidang etik untuk Napoleon. Sidang akan dilakukan usai persidangan pidana kasus Napoleon selesai.

"Komisi kode etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," beber Sambo.

Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Belakangan ini pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiyaan Muhammad Kece diduga Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA JUGA: Tak Hanya Lumuri Kotoran, Irjen Napoleon Juga Hadiahi Kece Luka di Bagian Vital Ini

Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X