Jokowi Tolak Pemberhentian Pegawai KPK, Febri Diansyah: Kita Lihat Siapa yang Masih Ngotot

- Senin, 17 Mei 2021 | 22:49 WIB
Kolase foto Febri Diansyah dan Presiden Joko Widodo (Antaranews/Twitter)
Kolase foto Febri Diansyah dan Presiden Joko Widodo (Antaranews/Twitter)

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku tak sepakat dengan pemberhentian 75 pegawai KPK.

Melalui akun Twitter @febridiansyah, Senin (17/5/2021), Febri menyebut pernyataan Jokowi sangat jelas. Yakni Menolak pemberhentian para pegawai itu dengan dalih Tes Wawasan Kebangsaan. 

Oleh karena itu, Febri menanti pelaksanaan dari ucapan tersebut.

"Bbp pernyataan Presiden ini cukup klir: 1. TWK tdk boleh jd dasar berhentikan #75PegawaiKPK. 2. Sependapat dg Putusan MK: peralihan Peg KPK jd ASN tdk boleh rugikan hak Peg KPK. Ujian berikutnya konsistensi pelaksanaan..Kt lihat siapa yg msh ngotot singkirkan #75PegawaiKPK?" tulis Febri.

Febri mengatakan, publik mesti mengawasi pelaksanaan dari pernyataan Jokowi. Dia juga  berharap Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo tak berseberangan dengan arahan dari atasannya itu. 

"Kita perlu awasi pelaksanaan pernyataan Presiden...Apakah @kempanrb @BKNgoid akan melaksanakannya sebaik2nya? Smg implementasinya tdk disiasati. Semoga.. Saya mencoba percaya, smg pak @tjahjo_kumolo tdk lakukan tindakan yg bersebrangan dg arah kebijakan Presiden. Semoga..," sambung Febri.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang menjadi dasar pimpinan lembaga itu menonaktifkan 75 pegawai berintegritas.

Melalui akun Twitter @jokowi, Jokowi menyebut hasil tes itu tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tulisnya.

Jokowi pun menyatakan sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang alih status menjadi ASN merugikan pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tulisnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X