Tim penyidik gabungan Polri pekan ini akan menentukan sosok tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan status tersangka itu akan dilakukan pada Jumat (23/10/2020) besok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi mengatakan pihaknya lebih dulu akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri di internal," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Gelar perkara itu disebut Awi akan berlangsung besok. Artinya, besok akan ada tersangka dalam kasus ini.
"Gelar direncanakan akan dilakukan Jumat pagi, kita sama-sama tunggu hasilnya," ungkap Awi.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemukan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.
Artikel Menarik Lainnya:
- Bikin Tambang Batubara Ilegal, 11 Orang Tewas Tertimbun Longsor, Main Mata dengan Aparat?
- Ada Demo di Sekitar Istana Negara Hari Ini, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya
- Viral Pendaki Pose Bugil di Gede Pangrango, Netizen Perdebatkan Hal Ini