Polres Jakbar Sita 279 Kg Ganja Siap Edar di Dalam Truk Jaringan Lintas Sumatera

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 18:24 WIB
Konferensi pers Polres Jakbar terkait pengungkapan kasus narkotika. (Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers Polres Jakbar terkait pengungkapan kasus narkotika. (Humas Polres Jakbar)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 279 kg ganja kering jaringan lintas Sumatera. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini berhasil terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan dalam kasus narkotika di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi kemudian bergerak menuju ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

"Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Disana, polisi menemukan satu truk berisi 279 kg ganja kering. Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat, 24 september 2021 yang lalu.

Baca juga: BNN Aceh Musnahkan Ganja dan Sabu-sabu Bernilai Rp31 Miliar Lebih

"Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke jakarta dan Jawa Barat atau Bandung," beber Yusri.

Pada 28 September, polisi kembali berhasil menangkap AA di Bekasi karena berperan sebagai pengambil paket ganja dari Sumatera. Kepada polisi, AA mengaku disuruh oleh seorang napi untuk mengambil atau menerima ganja tersebut.

-
Konferensi pers Polres Jakbar terkait pengungkapan kasus narkotika. (Humas Polres Jakbar)

"AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial saudara M (29) yang sedang menjalani proses hukum di daerah lapas di Jawa Barat," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X