Wagub DKI Klaim Punya Cara Awasi Jam Malam di RT Zona Merah, Tutup Portal!

- Kamis, 22 April 2021 | 11:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA/Galih Pradipta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA/Galih Pradipta)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim ada pengawasan pada aturan jam malam di rukun tetangga (RT) zona merah, yakni maksimal keluar masuk area tersebut maksimal pukul 20.00 WIB.

Riza menyebut, jajarannya di tingkat RT akan melakukan penutupan dengan portal di kawasan zona merah, dan diberitahu mengenai aturan-aturannya oleh satgas Covid-19 setempat.

"Nanti kan setiap jalan kan ada portal-portal nanti ditutup dengan RT setempat," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021)

"Keamanan setempat masyarakat setempat jadi komunikasinya sudah ada di situ Satgas covid kan ada di tingkat RT," tambahnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut pun mengatakan kebijakan jam malam di RT zona merah akan diatur lebih rinci oleh Satgas tingkat RT sesuai dengab aturan PPKM skala mikro.

Baca Juga: Ngabuburit di Perlintasan Kereta, 2 Anak Tertabrak KA Gajayana

"Supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," tandas Riza.

Diketahui, aturan jam malam di RT zona merah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Berikut adalah jumlah RT zona merah yang tedapat pada enam wilayah administrasi kota Jakarta yang dihimpun dari website resmi corona.jakarta.go.id;

1. Jakarta Pusat 210 RT,
2. Jakarta Selatan 571 RT,
3. Jakarta Timur 634 RT,
4. Jakarta Utara 488 RT,
5. Jakarta Barat 755 RT,
6. Kepulauan Seribu 1 RT.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X