Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum meminta bantuan hukum kepada Partai Golkar.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan bantuan hukum dari Azis Syamsuddin.
“Sampai saat ini pihak pak AS belum meminta bantuan hukum dari Bakumham Golkar,” kata Supriansa kepada Indozone, Sabtu (25/9/2021).
Nantinya dalam waktu dekat ini Fraksi Partai Golkar di DPR akan menyampaikan sikap usai Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kabarnya pernyataan sikap akan berlangsung pada siang ini.
Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Kasus Suap
“Iya (nanti siang konpers),” tutupnya.
Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.
“Meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, Sabtu (25/9/2021) pagi.