Kronologi Lengkap Kasus Viral Iringan Ambulans Hajar Sopir Truk di Jakut

- Selasa, 22 Juni 2021 | 17:14 WIB
Tangkapan layar video viral pengeroyokan sopir dan pengerusakan truk oleh iring-iringan jenazah di Jakarta Utara. (Instagram/@romansasopirtruk)
Tangkapan layar video viral pengeroyokan sopir dan pengerusakan truk oleh iring-iringan jenazah di Jakarta Utara. (Instagram/@romansasopirtruk)

Polres Metro Jakarta Utara membeberkan detail kronologi kasus viral rombongan pengantar jenazah yang menganiaya sopir truk di Jakarta Utara. Ternyata, insiden ini bermula saat truk dinilai tidak memberi jalan rombongan pengantar jenazah.

1. Truk dinilai halangi rombongan pengantar jenazah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut kasus ini bermula saat truk dan iringan jenazah berada di Jalan Sungai Tiram pada 18 Juni 2021. Mobil truk dinilai tidak memberikan jalan kepada iring-iringan jenazah.

"Kita ketahui iring-iringan kendaraan, kemudian bertemu dengan kendaraan kontainer. Karena mungkin kurang minggir dan sebagainya dan karena kendaraan kontainer ini panjang, akan belok harus mengambil haluan, harus mengambil ancang-ancang dulu kemudian baru belok," kata Kombes Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).

"Nah ini dipersepsikan atau dianggap tidak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," sambung Guruh.

2. Aksi penganiayaan hingga perusakan

Kemudian, sejumlah pengantar jenazah menghentikan kendaraanya. Sopir truk itu pun juga ikut menghentikan kendaraanya.

Cekcok pun terjadi antar kedua belah pihak. Setelahnya, aksi penganiayaan hingga perusakan mobil truk tidak dapat terhindar.

"Kelompok rombongan ini berhenti kemudian sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut seperti yang kita lihat di salah satu akun sosmed," beber Guruh.

3. Para pelaku pengeroyokan dan perusakan ditangkap

Usai viralnya kasus tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat memburu para pelaku. Sebanyak sembilan orang berhasil diamankan oleh polisi dan lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dinyatakan sebagai tersangka saat ini ada lima orang namun demikian yang empat orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor. Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat," kata Guruh.

4. Dijerat pasal pengeroyokan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.

Jika ingin aksi arogan iring-iringan jenazah yang keroyok sopir truk di Jakarta Utara, tonton videonya di sini.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X