Tembak Mati Rekan Kerja, Oknum Polisi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup & Dipecat

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:36 WIB
Ilustrasi penembakan. (Pixabay)
Ilustrasi penembakan. (Pixabay)

Seorang polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MN menembak mati rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu berinisial HT di sebuah rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena soal asmara. 

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10), dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada Senin (25/10/2021) pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah. 

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. 

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN. Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, juga mengeluarkan ancaman pemecatan terhadap MN.

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," ujarnya.

Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X