DPR Bahas RUU PDP, Batasan Usia Pakai Medsos Diusulkan 17 Tahun

- Jumat, 27 November 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi. (Unsplash/Luke Porter)
Ilustrasi. (Unsplash/Luke Porter)

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

Soal usulan batasan penggunaan media sosial yang tertuang di RUU PDP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (26/11/2020).

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Semuel Abrijani, dilansir Antara.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

Baca juga: 5 Fraksi di DPR Tolak Lanjutkan Proses RUU Ketahanan Keluarga, Ini Kata Ketua Baleg

Seperti yang diketahui, GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Semuel mengungkapkan, langkah ini diusulkan agar komunikasi antara anak dan orangtua tidak akan terganggu. Dengan usulan pembatasan usia ini, nantinya anak-anak di bawah 17 tahun harus meminta persetujuan orangtuanya terlebih dahulu jika hendak membuka media sosial.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ujar Semuel.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Dalam kesemptan tersebut, Semuel juga menyarakan para orangtua tidak membuatkan media sosial untuk anaknya yang masih di bawah umur. 

RUU PDP sendiri kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU PDP ditargetkan selesai dalam tahun ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X