Kejaksaan Agung Tangkap Arman Laode Hasan, Buronan Kasus Korupsi Rp 41 Miliar

- Minggu, 20 September 2020 | 21:12 WIB
Arman Laode Hasan, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) cabang Pasangkayu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Agung/am)
Arman Laode Hasan, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) cabang Pasangkayu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Agung/am)

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk Arman Laode Hasan, buronan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp41 miliar.

Arman Laode Hasan merupakan buronan Kejaksaan Agung  ke-77.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dikutip dari ANTARA, Minggu (20/9/2020).

Hari mengatakan, petugas gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara menangkap Arman Laode di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Hari menuturkan, terpidana Arman Laode saat menjadi pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Mamuju Utara terlibat korupsi dengan modus membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.

Tim Tabur Kejati Sulbar memantau selama 2 hari dan menemukan titik koordinat keberadaan Arman Laode untuk menangkap Arman.

Usai ditangkap, petugas memeriksa tes cepat Arman Laode, kemudian membawa serta mengeksekusi terpidana ke Kejari Makassar.

Hari menjelaskan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 01 Juni 2010, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Arman Laode sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tertanggal 5 Agustus 2008.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menghukum terdakwa Arman Laode selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Arman Laode merupakan buronan ke-77 yang diringkus Tim Tabur Kejagung selama 2020.

Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X