Oknum Polisi Tembak Mati Anggota TNI AD, Kedua Institusi Gelar Patroli Cegah Bentrokan

- Kamis, 25 Februari 2021 | 15:14 WIB
Kiri: Pelaku penembakan warga sipil dan TNI AD (Dok. Polda Metro Jaya) / Kanan: Kafe RM lokasi penembakan (ANTARA/Devi Nindy)
Kiri: Pelaku penembakan warga sipil dan TNI AD (Dok. Polda Metro Jaya) / Kanan: Kafe RM lokasi penembakan (ANTARA/Devi Nindy)

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menggelar patroli bersama untuk mencegah gesekan antara kedua institusi negara tersebut.

Pasalnya, baru saja seorang oknum polisi bernama Bripka Cornelius Siahaan menembak mati 3 warga, salah satunya anggota Kostrad TNI AD bernama Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat.

Penembakan terjadi di Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari. Bripka Cornelius yang sedang mabuk menolak membayar tagihan Rp3,3 juta dan menembak pegawai kafe.

3 orang tewas dan 1 lagi dirawat di rumah sakit karena kritis.

"Ke depan akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi tindakan yang dapat merugikan nama institusi Angkatan Darat pada khususnya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Meski begitu, PM Kodam Jaya tetap akan mengawal penyidikan kasus yang menewaskan salah satu anggota TNI tersebut, sehingga bisa diselesaikan seadil-adilnya.

Herwin juga berharap seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi antara kedua institusi.

"Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri," tambahnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman juga menginstruksikan seluruh anggotanya agar tidak membuat isu miring yang bisa mengakibatkan gesekan dan merusak stabilitas keamanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran telah meminta maaf terhadap masyarakat dan institusi TNI atas peristiwa ini. Pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X