IPW Dukung Usulan Mahfud MD soal Polsek Tak Perlu Tangani Kasus

- Kamis, 20 Februari 2020 | 16:13 WIB
Ilustrasi garis polisi. (PIXABAY/Valynpi14)
Ilustrasi garis polisi. (PIXABAY/Valynpi14)

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penuh usulan Menko Polhukam Mahfud MD, terkait Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak perlu menangani kasus pidana. Menurutnya, usulan itu bertujuan agar polisi tidak menangani satu kasus kecil secara berlarut-larut.

"Gagasan itu sangat ideal, terutama di daerah-daerah terpencil, dimana kantor Polsek sangat jauh dari perkampungan penduduk. Konsep ini akan sangat membantu polisi maupun masyarakat," kata Ketua IPW Neta S Pane kepada Indozone saat dihubungi pada Kamis (20/2/2020)

"Dengan demikian, polisi hanya menangani kasus-kasus pelik dan besar dan semua itu hanya bisa ditangani di Polres maupun Polda," sambungnya.

Menurutnya, Polsek lebih baik bertugas  mendeteksi dini gangguan keamanan masyarakat. Hal itu juga bertujuan agar tidak ada kasus-kasus kecil yang berlarut-larut tidak selesai.

"Tujuannya agar penanganan kasus kecil tidak berlarut-larut dan bisa cepat diselesaikan hingga kedua belah pihak bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," kata Neta.

Neta mengatakan, nantinya jika ada permasalahan kecil seperti pertikaian tetangga, mencuri sendal dan kasus kecil lainnya, Polsek hanya berperan mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian, jika ada kasus besar, Polres yang akan mengusut kasus tersebut.

"Polsek lebih diarahkan pada deteksi dini dan antisipasi serta pembinaan keamanan masyarakat. Sehingga jika ada kasus kecil, misalnya pertikaian antar tetangga, anak tetangga mencuri sendal dan lain-lain, Polsek cukup memanggil kedua belah pihak dan mendamaikannya secara kekeluargaan lewat restorative justice," pungkas Neta.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X