Setelah Sekian 'Drama', Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab untuk Sidang Tatap Muka

- Rabu, 24 Maret 2021 | 08:59 WIB
Sidang virtual Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sidang virtual Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Permintaan Rizieq Shihab untuk menggelar persidangan secara offline atau tatap muka akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Selasa (23/3/2021).

Sidang yang digelar secara offline tersebut adalah kasus terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan. Kemudian kasus pelanggaran prokes dan kerumunan di Megamendung.

Dengan begitu, dalam sidang selanjutnya Rizieq tidak perlu lagi menjalani sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, melainkan bisa langsung datang ke ruang sidang PN Jaktim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Keputusan hakim ini diambil setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan agar sidang digelar secara tatap muka. Rizieq memastikan sidang tersebut tidak akan menimbulkan kerumunan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Sidang eksepsi untuk dua kasus tersebut akhirnya dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021). Sebelumnya, Rizieq sudah berulangkali meminta persidangan digelar offline.

Dia bahkan sempat marah-marah di persidangan dan mengabaikan majelis hakim. Bahkan, dia sempat melakukan langkah walk out atau keluar dari ruang persidangan saat sidang berlangsung.

Perdebatan panas antara Jaksa dan kuasa hukum Rizieq juga sempat terjadi.

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X