Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Istri di Jagakarsa

- Rabu, 28 Juli 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. (INDOZONE).
Ilustrasi kasus pembunuhan. (INDOZONE).

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang wanita di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka tersebut ternyata merupakan suami dari korban sendiri.

"Pelaku yang kita duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri yaitu inisial AL dengan umur 66 tahun sesuai KTP tapi menurut keterangan yang bersangkutan 70 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (28/7/2021).

Kombes Azis menyebut tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan itu. Tersangka mengaku sudah kesal dengan korban sejak bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga: Aturan PPKM DKI, Potong Rambut dan Makan di Restoran Wajib Bawa Surat Vaksin

"Jadi kita tanyakan kepada tersangka ternyata dia sudah memendam dendam cukup lama kurang lebih lima tahun," beber Azis.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Seperti diketahui, seorang wanita di Jagakarsa, Jakarta Selatan ditemukan tewas. Wanita tersebut dengan dengan penuh luka di tubuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X