Fadli Zon Soroti 3 Nelayan Nolong Warga Rohingya di Laut Lepas, Dihukum 5 Tahun Penjara

- Kamis, 17 Juni 2021 | 13:18 WIB
Nelayan yang nolong warga Rohingnya malah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Ist)
Nelayan yang nolong warga Rohingnya malah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Ist)

3 nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya terdampar di laut lepas dihukum lima tahun penjara karena dinilai melanggar undang-undang keimigrasian.

Fadli Zon politisi partai Gerindra menilai kasus ini aneh karena seharusnya para nelayan tersebut mendapatkan penghargaan bukan sebaliknya.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon seperti yang dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memutuskan tiga terdakwa masing-masing Faisal Afrizal nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

-
Warga Rohingya terombang-ambing di laut lepas ditolong nelayan Aceh. (Ist)

 

Ketiga terdakwa divonis hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual.

-
Nelayan Aceh dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Foto/Kajari Aceh Utara)

 

Sementara itu ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut melalui Lapas Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Diketahui kasus itu juga melibatkan tersangka yang lain masing-masing dua orang, Adi Jawa dan Anwar. Hanya saja keberadaan mereka masih belum diketahui hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X