Lemkapi Sebut Polri 'Panen' Kasus Narkoba Kelas Kakap

- Selasa, 15 Juni 2021 | 09:30 WIB
 Tersangka digiring petugas usai dihadirkan saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tersangka digiring petugas usai dihadirkan saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa Polri dan jajarannya pada semester I 2021 ini "panen" kasus narkoba kelas kakap menyusul pengungkapan 1,129 ton sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya yang dirilis Senin (14/06).

"Keberhasilan demi keberhasilan jajaran Polri mengungkap jaringan narkoba internasional tahun 2021 telah menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/06) pagi, seperti dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo telah menyatakan perang terhadap narkoba.

Selain itu, ia mengatakan bahwa di era Kapolri baru, sedikitnya lima ton sabu-sabu disita Polri oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan polda-polda lain.

"Dalam bulan Mei 2021 saja, Polri juga telah menyita 3,6 ton sabu sabu. Ini capaian ini sangat tinggi menuju Polri yang presisi," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Pada Senin, Polri merilis bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan menyita 1,129 ton sabu-sabu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi, yakni di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi, Jawa Barat, Apartemen Basura di Jakarta Timur dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polri telah menangkap tujuh tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria dengan barang bukti 1,129 ton sabu-sabu.

Para tersangka terancam dengan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X