Setelah Diperiksa, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Ditahan KPK

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 22:55 WIB
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021).  (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KPK pada Kamis (20/10) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Andi Putra di kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan.

Ia ditahan setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. Diketahui sebelumnya, KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing, Riau, sebelum akhirnya ditahan.

Dua tersangka, yaitu Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR). Pemeriksaan itu dilakukan setelah keduanya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari ANTARA.

Saat jumpa pers pada Selasa (19/10) kemarin, KPK memang belum menghadirkan keduanya saat diumumkan sebagai tersangka.

Baca juga: Susul Sikap Tegas Kapolri, Lemkapi Berharap Tidak Ada Lagi Anggota Polri Langgar Hukum

Usai diperiksa, KPK bakal menahan keduanya untuk 20 hari pertama sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Diketahui, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X