Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Jakbar, Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

- Selasa, 16 Februari 2021 | 13:44 WIB
Tersangka narkotika HO. (Dok Humas Polres Jakbar).
Tersangka narkotika HO. (Dok Humas Polres Jakbar).

Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial HO alias Bule (41) di kamar kosannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke polisi terkait adanya pria yang kerap menjual narkotika. Polisi pun melakukan penyidikan dan menangkap HO di kamar kontrakannya.

"Dari penggeledahan di kamar kost pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital," kata Kompol Faruk dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Anies Sempat Pamer Cipinang Melayu Bebas Banjir, Kini Malah Terendam Air 1 Meter

Dari enam paket sabu tersebut didapati sabu dengan berat 100 gram. Barang bukti tersebut diamankan polisi di kamar HO.

"Hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya," beber Faruk.

Kepada polisi, HO mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya berinisial AX saat bertransaksi di Matraman, Jakarta Timur. Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Faruk.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X