Bukan Kebiri, KPAI Sarankan Predator Seks Anak Direhabilitasi Saja, Jika Faktornya Begini

- Senin, 4 Januari 2021 | 18:26 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti (ANTARA)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti (ANTARA)

Tindakan kebiri kimia sebagai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai tidak efektif jika kekerasan seksual yang dilakukan pelaku didorong oleh faktor psikologis dan bukan karena dorongan libido atau hormon dalam tubuh.

Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti, Senin (4/1/2021).

Dilansir Antara, secara pribadi, Retno berpendapat bahwa harus dilihat terlebih dahulu faktor yang mendorong pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut apakah karena psikologis atau memang karena faktor hormon dalam tubuhnya.

"Misalnya pelaku sewaktu kecil merupakan korban kekerasan seksual lalu setelah dewasa melakukan hal yang sama kepada anak-anak sebagai imbas dari psikologinya yang terganggu," sebutnya.

Oleh karena itu, menurutnya pihak-pihak terkait perlu melihat lebih jauh penyebab utama pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut.

"Kan tidak efektif, misalnya dia dulu korban karena tidak mendapatkan rehabilitasi lalu menjadi pelaku kemudian dikenai hukuman kebiri kimia," katanya seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya ia menyatakan khusus pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak karena faktor psikologis untuk dilakukan rehabilitasi sehingga bisa berdamai dengan masa lalunya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi tidak ada gunanya suntik kebiri kalau kejahatannya karena faktor psikologis," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyadari alasan banyak aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menentang peraturan kebiri tersebut diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X