Pengacara Minta Tak Hakimi Kepala BPPBJ DKI Minta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

- Rabu, 31 Maret 2021 | 10:08 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/INDOZONE/ilustrasi)
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/INDOZONE/ilustrasi)

Pengacara Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda, yakni Suriaman Panjaitan meminta semua pihak tidak menghakimi kliennya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pasalnya, menurut Suriaman, pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah mengajak semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah selama belum ada hasil dari Inspektorat DKI.

"Penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA: TNI-Polri Jamin Ibadah Paskah di DKI Jakarta Tetap Kondusif

Ia menjelaskan, bahwa azas praduga tak bersalah yang dikedepankan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta berarti dianggap tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari hasil pemeriksaan Blessmiyanda.

"Ini memiliki arti wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan Inspektorat," terangnya.

Oleh sebab itu, Suriaman meminta kepada seluruh pihak untuk memberikan waktu kepada pihak berwenang dalam hal pemeriksaan kasus asusila kliennya sampai keluar hasil dari Inspektorat DKI.

"Setiap pendapat dan pandangan tersebut tetap kami pantau dan diskusikan dengan beliau sembari menunggu hasil pemeriksaan instansi yang berwenang," tandas Suriaman.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X