Dikira Bunuh Diri, Bocah 13 Tahun Ternyata Tewas Digantung 2 Pemuda yang Memalaknya

- Kamis, 28 Januari 2021 | 16:17 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

Teka-teki kasus kematian seorang bocah 13 tahun berinisial R di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Senin (18/1/2021) lalu akhirnya terungkap.

Sempat dikira bunuh diri, ternyata R tewas akibat dianiaya oleh dua orang pemuda bernama Akbar (20) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan seorang temannya yaitu Muhammad Heru Syahdani (21).

Terungkapnya fakta kematian R ini setelah pihak lepolisian Polres Batubara melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dalam paparan yang dilakukan Polres Batubara pada Selasa (26/1/2021), Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan kendati pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras merasa ada hal yang janggal terkait kematian R sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.

Kejanggalan itu disadari ketika jenazah korban R dimandikan. Pada sekujur tubuh R ditemukan sejumlah lebam diduga akibat pukulan benda tumpul. Bermula dari penemuan itu, jenazah R akhirnya dibawa ke RSUP Adam Malik untuk dilakukan visum.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, akhirnya ditemukan titik terang bahwa kematian R disebabkan oleh tindakan penganiayaan dan akhirnya menangkap kedua pemuda tersebut yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan R meninggal dunia.

Kepada polisi, kedua pemuda tersebut mengakui perbuatannya.

Kapolres Ikhwan Lubis menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kedua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka itu memaksa meminta uang kepada R. Ketika itu R tidak memberikan uang sehingga keduanya kesal dan Akbar memukul R dengan sebuah kayu pelepah kelapa bingga R terjatuh.

Tidak hanya sampai disitu, ketika R terjatuh, Heru seketika mendekap mulut R. Mengetahui bocah tersebut sudah tidak berdaya, keduanya lalu menggantung R di pohon sawo seolah R tewas karena bunuh diri.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda tersebut dipersamgkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X