Ini Alasan Polisi Pindahkan Millen Cyrus dari Sel Pria ke Sel Khusus

- Rabu, 25 November 2020 | 10:27 WIB
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus)
Millen Cyrus. (Instagram/@millencyrus)

Pihak kepolisian akhirnya memindahkan selebgram Millen Cyrus dari sel pria ke sel khusus. Pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri sehingga pihaknya memutuskan untuk memindahkan penahanan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mendapat hasil putusan pengadilan terkait jenis kelamin Millen meskipun di KTP Millen masih menyebutkan jika Millen laki-laki. Atas dasar itu lah polisi memutuskan untuk memindahkan Millen ke sel khusus.

"Sekarang gini, KTP dia adalah KTP laki-laki sementara kita masih menunggu hasil surat pernyataan bahwa dia transgender. Jadi untuk menghindari hal-hal ini kita tempatkan dia di sel sendiri," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Rabu (25/11/2020).

Lebih jauh Yusri membantah jika pemindahan sel itu untuk mengantisipasi aksi pelecehan di dalam sel. Namun, dia hanya menyebut pemindahan sel tahanan itu hanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jangan dibangun opini bakal dilecehkan. Kita taruh sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," beber Yusri.

Sekedar informasi, selebgram Millen Cyrus diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari yang lalu. Dia ditangkap disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Saat ditangkap, Millen diketahui bersama seorang laki-laki berinisial JR. Polisi juga menemukan barang bukti antara lain narkotika jenis sabu sebesat 0,3 gram dan alat hisap sabu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Millen ditahan di sel laki-laki lantaran KTP Millen menunjukan jika dirinya laki-laki. Namun, polisi akhirnya memindahkan penahanan Millen ke sel khsusu tersendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X