FOTO: Penindakan Rokok Ilegal di Jateng

- Kamis, 25 Februari 2021 | 15:22 WIB
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/2/2021).

Bea Cukai setempat pada Januari 2021 hingga 25/2/2021 berhasil melakukan 14 penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal.

Barang bukti sebanyak 1,2 juta batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan dengan perkiraan nilai barang Rp 1,2 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 789 juta.

-
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
-
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X