Vonis Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun tapi Tak Dikasasi, ICW: Selamat Bapak Jaksa Agung

- Selasa, 6 Juli 2021 | 22:20 WIB
Kiri: Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (photo/ANTARA/Nanang Mairiadi) Kanan: Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Kiri: Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (photo/ANTARA/Nanang Mairiadi) Kanan: Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis Pinangki Sirna Malasari yang telah dipotong. Kuasa hukum Pinangki pun memutuskan hal yang sama.

Sepeti yang diketahui, berminggu-minggu telah berlalu,  pada tingkat banding, hukuman penjara Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Keputusan JPU yang tidak mengajukan kasasi disaat vonis Pinangki disunat 6 tahun penjara, tuai polemik. Kritikan terus berdatangan terhadap pihak kejaksaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) salah satunya yang mengkritik dan menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin atas vonis ringan terkait kasus Jaksa Pinangki.

Baca juga: PPKM Darurat Dijadikan AJang untuk Balap Liar, Netizen Minta Polisi Lakukan Penangkapan

ICW mengucapkan 'selamat' kepada Jaksa Agung karena telah empertahankan vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (6/7).

Selain itu Kurnia juga Kurnia mengkritik Mahkamah Agung yang dinilai telah 'mencoreng' penegakan hukum karena telah memberikan vonis ringan terhadap oknum penegak hukum yang melakukan korupsi.

"Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X