Usut Kasus Perundungan Pegawai KPI, Polres Jakpus Gandeng Propam

- Senin, 13 September 2021 | 19:34 WIB
Logo KPI. (Instagram/kpipusat)
Logo KPI. (Instagram/kpipusat)

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan dengan korban yang merupakan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan sikap transparan dalam menyelidiki kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto. Setyo menyebut pihaknya menggandeng Propam agar bisa turut serta mengawal proses penyelidikan kasus ini.

"Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen kami, kami juga melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakpus juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya sehingga kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini," kata Setyo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Lebih jauh Setyo menegaskan jika pihaknya tidak akan memihak dalam hal memproses kasus ini. Pihaknya akan independen menyelesaikan kasus dugaan perundungan di internal KPI tersebut.

"Kami berjanji akan melaksanakan penyelidikan terkait peristiwa ini secara transparan, proposional dan profesional untuk membuat terang peristiwa ini," beber Setyo.

Sebelumnya, belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan pengakuan seorang karyawan KPI Pusat yang mengaku mendapat perundungan dan pelecehan seksual. Aksi itu dialami korban selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Update Corona RI 13 September: Positif Tambah 2.577, Sembuh 12.474 Orang

Polisi sendiri sudah jemput bola dalam kasus ini. Polisi sudah mendatangi korban dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi terkait kasus ini.

Korban pun pada akhirnya bersedia membuat laporan polisi. Dia melaporkan sejumlah rekan kerjanya yang diduga melakukan aksi perundungan tersebut.
    


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X