Anji Jalani Proses Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Jaktim

- Jumat, 25 Juni 2021 | 13:05 WIB
Anji Jalani Proses Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Jaktim. (Dok. Humas Polres Jakbar).
Anji Jalani Proses Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Jaktim. (Dok. Humas Polres Jakbar).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menyerahkan Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalankan proses rehabilitasi. Anji akan menjalani proses rehab selama tiga bulan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut pihaknya sudah menerima hasil assesment dari BNNP Jakarta. Hasilnya, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehab.

"Terhadap tersangka Anji itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Mendampingi Simpatisan yang Diamankan Polisi

Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan. Selain rekomendasi untuk rehabilitasi, hasil assesment Anji juga berisi agar kasus narkotika tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian.

"Yang kedua, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal bahwa penyidikan yang telah dilakukan terhadap tersangka AN menggunakan Pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 ya, jadi proses hukumnya tetap berjalan," beber Ronaldo.

Seperti diketahui, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini, polisi menyita 30 gram ganja milik Anji.

Hasil pengecekan urine Anji menyatakan jika Anji positif mengkonsumsi ganja. Setelah dinyatakan positif, Polres Jakbar sendiri sudah menetapkan Anji sebagai tersangka dan sempat melakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X