Gudang Penimbun Obat Covid Azithromycin Jakbar Kembali Beroperasi, Kok Bisa?

- Senin, 2 Agustus 2021 | 11:37 WIB
Petugas menyiapkan obat COVID-19 di gudang instalasi farmasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Petugas menyiapkan obat COVID-19 di gudang instalasi farmasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Gudang PT ASA yang sempat digerebek oleh Polres Jakarta Barat karena disinyalir menimbun obat terapi Covid-19 bernama Azithromycin kini dikabarkan sudah kembali beroperasi. Obat-obat tersebut saat ini sudah mulai didistribusikan dari gudang tersebut.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri tidak menampik jika gudang tersebut kini sudah beroperasi dengan normal. Dia menyebut pihaknya mengizinkan gudang itu beroperasi setelah ada koordinasi dengan jaksa.

"Jadi kantor ASA sudah harus beroperasi lagi dan memang itu petunjuk dari kejaksaan," kata AKP Fahmi saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Fahmi menyebut jika gudang tersebut di police line, obat-obat yang ada di gudang tersebut akan tertahan disana. Hasil keputusan bersama dengan kejaksaan memutuskan untuk mengizinkan gudang tersebut beroperasi dengan tujuan agar tidak ada obat-obatan yang tertahan di gudang tersebut.

"Hasil koordinasi kita memang itu obat kalau di police line mengendap di situ, jadi harus terdistribusi oleh pihak perusahaan namun, kan barbuk yang kita amankan sudah di kantor semua," beber Fahmi.

Lebih jauh Fahmi menyebut pihaknya tidak melepas aktivitas gudang tersebut. Pihak kepolisian tetap memberikan pemantauan terhadap aktivitas gudang itu.

"Itu diawasi sama Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Jadi setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," kata Fahmi.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun obat terapi Covid-19. Obat yang diduga ditimbun bernama azithromycin.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram yang dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan itu diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.

Dalam kasus ini, Polres Jakbar sudah menetapkan Direktur PT ASA berinisal YP (58) dan Komisaris Utama S (56) sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski sudah menjadi tersangka, keduanya tidak ditahan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X