PPKM Darurat Diperpanjang, Warung Buka Sampai Jam 9 Malam, Waktu Makan di Tempat Dibatasi

- Selasa, 20 Juli 2021 | 21:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Instagram/jokowi)
Presiden Joko Widodo (Instagram/jokowi)

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan mengenai waktu operasional untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya. 

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Indozone, Selasa (20/7/2021).

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan hingga usaha kecil lain yang sejenis diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 malam. 

Selanjutnya, Jokowi juga menjelaskan mengenai jam operasional warung dan lapak makanan yang diizinkan buka sampai jam 9 malam. 

Hal itu tentu saja dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan bagi pengunjung yang makan di tempat diberikan batas waktu. 

"Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ujar Jokowi.

Jokowi pun meminta semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini. Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke RS juga turun. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X