Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, akhirnya mendapatkan penanguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya. Aktivisi ini keluar dari bui setelah ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019. Ia keluar penjara pukul 21:50 WIB.
"Bismillahirrohmanirrahim. Alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang atas izinnya atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi.
Eggi dijerat sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal "people power" yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 di depan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Eggi akan melakukan proses wajib lapor pada polisi dua kali seminggu pada Senin dan Kami. "Untuk mekanisme ke depan gimana, kami patuh dengan apa yang dikatakan penyidik," ujar Pengacara Hendarsam Marantoko.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meegaskan, pertimbangan penangguhan penahanan karena sikap Eggi saat pemeriksaan yang dianggap kooperatif.
"Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," katanya.