Kemnaker Sudah Terima Data 1 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

- Jumat, 30 Juli 2021 | 23:50 WIB
 Ilustrasi. Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ilustrasi)
Ilustrasi. Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ilustrasi)

Kemnaker saat ini telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data tersebut akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat (30/7) dikutip dari ANTARA.

Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.

"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.

Baca juga: Cegah Penyebaran Varian Delta, Filipina Akan Lockdown Manila mulai 6 Agustus

Dia menjelaskan bahwa data 8,7 juta pekerja yang akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk dua bulan, atau Rp500.000 per bulan itu masih dinamis dan merupakan estimasi.

Sebelumnya Ida, pada 28 Juli 2021, sudah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima subsidi adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Syarat lain yaitu memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X