Di Hadapan Nadiem, Anggota DPR Sampaikan Keberatan Soal Wacana PPN Dunia Pendidikan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 15:04 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menyampaikan keberatannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ihwal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menegaskan fraksi Gerindra menolak keras ada pengenaan pajak di sektor pendidikan. Pasalnya menurut dia bidang pendidikan adalah tugas dari pemerintah dan bukan dibebankan ke masyarakat.

"Tapi kalau masyarakat bisa membantu malah dikenakan pajak. Jadi sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita malah dikenakan pajak," kata Djohar dalam rapat kerja bersama Nadiem, Selasa (15/6/2021).

Kemudian keberatan terkait penerapan pajak di sektor pendidikan juga datang dari Wakil Ketua Komisi X Fraksi Demokrat Dede Yusuf. Ia menyampaikan kondisi dunia pendidikan karena pandemi Covid-19 sudah terbilang susah, sehingga alangkah baiknya tak perlu diberikan beban lagi.

"Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orangtua," tegas Dede.

Sementara itu, Anggota Komisi X Fraksi PKS Ledia Hanifa menyatakan, sudah selayaknya sektor pendidikan tidak dikenakan oleh pajak. Karena pendidikan adalah kegiatan yang bersifat nirlaba.

"Pendidikan adalah satu kegiatan yang bersifat nirlaba. Sudah selayaknya tidak diangkat, tidak diambil pajak pendidikan," tegasnya. 

BACA JUGA: Pria dengan Keluarga Terbesar di Dunia Meninggal, Punya 38 Istri dan 89 Anak

Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X