Digugat Warga, Wali Kota Bobby Nasution Kalah di PN Medan Soal Status Lapangan Merdeka

- Rabu, 14 Juli 2021 | 22:03 WIB
Lapangan Merdeka Medan diperintahkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. (Istimewa)
Lapangan Merdeka Medan diperintahkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. (Istimewa)

Wali Kota Medan Bobby Nasution kalah setelah digugat warga negara melalui citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap status kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan.

Hal ini diketahui melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7/2021).

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad)," tulis putusan tersebut.

Putusan itu juga memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB).

-
Informasi putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

 

Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000.

"Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya," kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya.

Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, Wali Kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

-
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Instagram)

 

"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan Pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya," katanya.

Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana.

Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi Absolut Tergugat.

Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut.

"Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court," imbuh Redyanto.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X