Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Ditutup 1 Minggu

- Senin, 18 Oktober 2021 | 17:14 WIB
Ilustrasi Holywings. (Instagram/holywingsindonesia)
Ilustrasi Holywings. (Instagram/holywingsindonesia)

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet pada Sabtu (16/10) dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3.

Kini, tempat usaha itu dikenakan sanksi penutupan sementara selama 1 minggu.

"Sudah ditindak ditutup sementara 7x24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Kepala Satpol (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin,Senin (18/10).

Penindakan itu dilakukan usai tempat itu digrebek dan terciduk melanggar aturan. Pelanggaran yang dilakukan Holywings selain masih beroperasi melampaui jam batas, juga melebihi kapasitas maksimum yang ditentukan pemerintah.

Ketika dilakukan penggerebekan, Arifin mengatakan bahwa pihak Holywings beralasan akan menutup kafenya.

"Nah, pada saat disidak itu sudah jam 00.20 WIB mereka beralasan masih dalam proses untuk tutup ya karena proses untuk mereka bayar bill sebagainya itu kan butuh waktu pada jam 00.00 WIB itu," katanya.

Diketahui, di masa PPKM level 3, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB. Namun saat dilakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali, Sabtu (16/10) dikutip dari ANTARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X