MA Putuskan Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum.

Anas yang pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 24 Mei 2018 silam divonis hukuman kurungan selama 14 tahun penjara, kini dipotong menjadi 8 tahun hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan PK Anas.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, alasan pengajuan PK oleh Anas Urbaningrum dikarenakan adanya kekhilafan hakim, dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Majelis Hakim Agung PK.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya "kekhilafan hakim" dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ucap Andi kepada Indozone, Kamis (1/10/2020).

Oleh sebab itu, MA menimbang dan memutuskan pertama menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga. Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut.

Menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang amar putusan MA itu.

Menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutupnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X