Guru Honorer Posting Gaji Dipecat, Kemdikbud Diminta Buat SOP soal Pemberhentian

- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:00 WIB
Unggahan Hervina di Facebook. (Facebook)
Unggahan Hervina di Facebook. (Facebook)

Seorang guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan bernama Hervina harus dipecat usai memposting jumlah gajinya di media sosial. Hal ini pun mendapatkan sorotan banyak pihak ihwal pemecatannya.

Mengenai hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dapat membuat standard operating procedure (SOP) mengenai perlindungan kepada guru.

“Salah satunya prosedur tata cara pemberhentian guru, agar dapat dipastikan dan diketahui secara jelas siapa pihak-pihak yanh berhak memberhentikan guru disertai alasan jelas,” kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Ia pun mendesak agar dalam hal ini Kemdikbud dapat lebih memperhatikan dan membenahi masalah-masalah dan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

“Seperti perihal gaji untuk menunjang kesejahteraan guru, pengalokasian guru, hingga perekrutan dan penetapan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK,” jelasnya.

Di sisi lain, Bamsoet meminta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) menjadi kuasa hukum untuk Hervina. Dalam untuk memperjuangkan kasus pemecatannya ini.

“Dalam hal memperjuangkan hak atas kasus pemecatannya, mengingat terdapat kejanggalan dan seharusnya dalam proses pemecatan guru honorer tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan pihak sekolah setelah mendengar keterangan guru yang bersangkutan,” tuturnya.

Di samping itu, politisi Partai Golkar mengharapkan agar pemerintah daerah setempat dapat mencarikan solusi terbaik untuk kasus yang menimpa Hervina.

“Dan segera membuka ruang komunikasi agar kedua belah pihak, agar permasalahan dapat selesai secara baik,” tandasnya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X