Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait masalah Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mahfud pun menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tak bisa melarang adanya kegiatan seperti KLB Partai Demokrat tersebut.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/3/2021).
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Melihat Kecanggihan Hotel Luar Angkasa Pertama yang Dibuka 2027, Bisa Tampung 400 Orang
Ia kemudian mencontohkan kasus yang hampir sama terjadi, yakni ketika sikap pemerintahan era Megawati Soekarnoputri yang pada saat Matori Abdul Jalil ingin mengambil PKB dari Gus Dur.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata Mahfud.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kegiatan KLB tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Hal tersebut ditentang oleh Agus Harimurti Yudhoyono yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ia menegaskan, KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, sehingga dinilai tidak sah atau abal-abal.