Sakit Hati Kerap Dipaksa Oral Seks, Tukang Bakso Bunuh Rekannya dan Dikubur di Bogor

- Jumat, 27 November 2020 | 19:20 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan tukang bakso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(27/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pembunuhan tukang bakso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(27/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Masih ingat kasus pembunuhan seorang kakak oleh adiknya di sebuah rumah kontrakan di Depok yang kala itu jasad korban dikubur di dalam rumah kontrakan dan ditutupi keramik? Polda Metro Jaya ternyata mengembangkan kasus itu dan berhasil menemukan satu fakta baru di luar dari kasus pembunuhan di Depok.

"Ingat kasus penemuan mayat ditanam di kos-kosan di Depok? Dua tersangka inisial J sebagai adik kandung dan H yang bantu melakukan pembunuhan berhasil diamankan. Setelah tersangka diperiksa dan didalami berkembang satu lagi kasus pembunuhan tanggal 27 Agustus di Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Yusri mengatakan dari keterangan tersangka H terungkaplah jika dia pernah membunuh rekannya sesama penjual bakso dan jasad korban dimakamkan di lahan milik J di kawasan Bogor. Mendapat informasi tersebut, polisi lantas bergerak mencari jasad korban.

"Setelah kita lakukan interogasi mendalam, kita cek di mana dia kuburkan korban tersebut dan pengakuannya di dalam rumah kosong di Bogor ditanam di belakang situ. Kita gali dan ditemukan jenazah tersebut," beber Yusri.

Ternyata aksi pembunuhan korban itu dipicu rasa sakit hati korban terhadap rekannya. Sebab, saat tersangka tertidur, korban sering melakukan tindakan asusila dengan cara oral seks secara diam-diam.

BACA JUGA: Pembunuh Abang Kandung yang Dikubur di Kontrakan, Pernah Diajak Hubungan Sesama Jenis

"Motifnya adalah merasa sakit hati terhadap korban karena waktu istirahat bersama si korban ini melakukan asusila ke tersangka sehingga yang bersangkutan tidak menerimanya dan mengajak J yang sekarang sudah diamankan di Depok yang kemudian dia melakukan pembunuhan," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis meliputi Pasal 340, 170, 351 dan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X