Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Gelar Demo Secara Virtual

- Senin, 12 April 2021 | 10:49 WIB
Ilustrasi Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. (INDOZONE)
Ilustrasi Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. (INDOZONE)

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia hari ini menggelar aksi demo menolak Omnibus Law. Demo itu bakal digelar secara virtual.

Dilihat Indozone dalam siaran live akun Facebook KSPI, Senin (12/4/2021), ribuan buruh di beberapa wilayah sudah mulai menggelar aksi demo. Tuntutan mereka yakni berkaitan dengan Omnibus Law.

Massa menolak adanya UU cipta kerja atau Omnibus Law. Demo sendiri digelar dibeberapa tempat. Dari siaran live, terlihat sejumlah massa sudah siap menggelar aksi. Aksi yang terlihat salah satunya berada di depan kantor Bupati Majalengka, di Kabupaten Bandung Barat, Subang dan Mojokerto.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP DKI Pantau Pengemis yang Keliaran di TPU

Di Ibu Kota sendiri, massa direncanakan bakal menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Demo itu sendiri akan digelar secara virtual.

Salah satu perwakilan massa yaitu Asep Sriwanto dari Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menyuarakan massa buruh untik ikut serta dalam demo kali ini. Aksi demo kali ini disebutnya aksi terbatas.

"Kami instruksikan ke buruh untuk melakukan aksi terbatas ke MK, kantor Gubernur, kantor Bupati, menginstruksikan untuk melakukan aksi di perusahaan dengan mengikuti protokol kesehatan. Kami meminta hakim untum membatalkan Omnibus Law," kata Asep dalam siaran livenya.

Dalam siaran live FB KSIP kemarin, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut aksi itu sendiri akan diikuti oleh 10 ribu buruh yang tersebar diseluruh Indonesia. Aksi demo kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena aksi ini akan berlangsung secara virtual.

Tuntutan demo buruh ini masih sama seperti sebelumnya. Mereka menuntut agar UU Cpta Kerja dibatalkan atau dicabut.

"Kami meminta hakim MK membatalkan dan mencabut Omnibus Law," kata Said sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X