Masa Penahanan Ambroncius Nababan Dalam Kasus Rasisme Diperpanjang Polri

- Selasa, 16 Februari 2021 | 16:10 WIB
Ambroncius Nababan. (Instagram/@ambroncius_nababan)
Ambroncius Nababan. (Instagram/@ambroncius_nababan)

Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan. Polri memperpanjang masa tahanan Ambroncius hingga 40 hari ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut masa penahanan Ambroncius diperpanjang 40 hari.

"Diperpanjang penahanan AN selama 40 hari ke depan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/2/2021)

Baca Juga: Alami Serangan Rasis Berkali-kali, Natalius Pigai Tak Akan Berhenti: Dunia pun Mengutuknya

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebar di media sosial, di duga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X